Jumat, 06 Januari 2012

DISINFEKSI DAN STERILISASI





A.    Pengertian                                                   
Kepmenkes 1204/Menkes/SK/X/2004 Tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit
1.      Dekontaminasi adalah upaya mengurangi dan/atau menghilangkan kontaminasi oleh mikroorganisme pada orang, peralatan,
2.      bahan, dan ruang melalui disinfeksi dan sterilisasi dengan cara fisik dan kimiawi.
3.      Disinfeksi adalah upaya untuk mengurangi/menghilangkan jumlah mikroorganisme patogen penyebab penyakit (tidak termasuk
4.      spora) dengan cara fisik dan kimiawi.
5.      Sterilisasi adalah upaya untuk menghilangkan semua mikroorganisme dengan cara fisik dan kimiawi.

B.     Persyaratan
1.      Suhu pada disinfeksi secara fisik dengan air panas untuk peralatan sanitasi 80° C dalam waktu 45-60 detik, sedangkan untuk peralatan memasak 80° C dalam waktu 1 menit.
2.      Disinfektan harus memenuhi kriteria tidak merusak peralatan maupun orang, disinfektan mempunyai efek sebagai deterjen dan efektif dalam waktu yang relatif singkat, tidak terpengaruh oleh kesadahan air atau keberadaan sabun dan protein yang mungkin ada.
3.      Penggunaan disinfektan harus mengikuti petunjuk pabrik.
4.      Pada akhir proses disinfeksi terhadap ruang pelayanan medis (ruang operasi dan ruang isolasi) tingkat kepadatan kuman pada lantai dan dnding 0-5 CFU/cm2, bebas mikroorganisme patogen dan gas gangren. Untuk ruang penunjang medis (ruang rawat inap, ruang ICU/ICCU, kamar bayi, kamar bersalin, ruang perawatan luka bakar, dan laundry) sebesar 5-10 CFU/cm2.
5.      Sterilisasi peralatan yang berkaitan dengan perawatan pasien secara fisik dengan pemanasan pada suhu ± 121° C selama 30 menit atau pda suhu 134° C selam 13 menit dan harus mengacu pada petunjuk penggunaan alat sterilisasi yang digunakan.
6.      Sterilisasi harus menggunakan disinfektan yang ramah lingkungan.
7.      Petugas sterilisasi harus menggunakan alat pelindung diri dan menguasai prosedur sterilisasi yang aman.
8.      Hasil akhir proses sterilisasi untuk ruang operasi dan ruang isolasi harus bebas dari mikroorganisme hidup.

C.    Tata Laksana
1.      Kamar/ruang operasi yang telah dipakai harus dilakukan disinfeksi dan disterilisasi sampai aman untuk dipakai pada operasi berikutnya.
2.      Instrumen dan bahan medis yang dilakukan sterilisasi harus melalui persiapan, meliputi :
a.       Persiapan sterilisasi bahan dan alat sekali pakai.
Penataan – Pengemasan – Pelabelan – Sterilisasi
b.      Persiapan sterilisasi instrumen baru :
Penataan dilengkapi dengan sarana pengikat (bila diperlukan) - Pelabelan – Sterilisasi
c.       Persiapan sterilisasi instrumen dan bahan lama :
Disinfeksi – Pencucian (dekontaminasi) – Pengeringan (pelipatan bila perlu) - Penataan – Pelabelan – Sterilisasi
3.      Indikasi kuat untuk tindakan disinfeksi/sterilisasi :
a.       Semua peralatan medik atau peralatan perawatan pasien yang dimasukkan ke dalam jaringan tubuh, sistem vaskuler atau melalui saluran darah harus selalu dalam keadaan steril sebelum digunakan.
b.      Semua peralatan yang menyentuh selaput lendir seperti endoskopi, pipa endotracheal harus disterilkan/ didisinfeksi dahulu sebelum digunakan.
c.       Semua peralatan operasi setelah dibersihkan dari jaringan tubuh, darah atau sekresi harus selalu dalam keadaan steril sebelum dipergunakan.
4.      Semua benda atau alat yang akan disterilkan/didisinfeksi harus terlebih dahulu dibersihkan secara seksama untuk menghilangkan semua bahan organik (darah dan jaringan tubuh) dan sisa bahan linennya.
5.      Sterilisasi (132° C selama 3 menit pada gravity displacement steam sterilizer) tidak dianjurkan untuk implant.
6.      Setiap alat yang berubah kondisi fisiknya karena dibersihkan, disterilkan atau didisinfeksi tidak boleh dipergunakan lagi. Oleh karena itu, hindari proses ulang yang dapat mengakibatkan keadan toxin atau mengganggu keamanan dan efektivitas pekerjaan.
7.      Jangan menggunakan bahan seperti linen, dan lainnya yang tidak tahan terhadap sterilisasi, karena akan mengakibatkan kerusakan seperti kemasannya rusak atau berlubang, bahannya mudah sobek, basah, dan sebagainya.
8.      Penyimpanan peralatan yang telah disterilkan harus ditempatkan pada tempat (lemari) khusus setelah dikemas steril pada ruangan :
a.       Dengan suhu 18° C – 22° C dan kelembaban 35% - 75%, ventilasi menggunakan sistem tekanan positif dengan efisiensi
b.      partikular antara 90%-95% (untuk partikular 0,5 mikron)
c.       Dinding dan ruangan terbuat dari bahan yang halus, kuat, dan mudah dibersihkan.
d.      Barang yang steril disimpan pada jarak 19 cm – 24 cm.
e.       Lantai minimum 43 cm dari langit-langit dan 5 cm dari dinding serta diupayakan untuk menghindari terjadinya penempelan
f.       debu kemasan.
9.      Pemeliharaan dan cara penggunaan peralatan sterilisasi harus memperhatikan petunjuk dari pabriknya dan harus dikalibrasi minimal 1 kali satu tahun.
10.  Peralatan operasi yang telah steril jalur masuk ke ruangan harus terpisah dengan peralatan yang telah terpakai.
11.  Sterilisasi dan disinfeksi terhadap ruang pelayanan medis dan peralatan medis dilakukan sesuai permintaan dari kesatuan kerja pelayanan medis dan penunjang medis.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar